@Ratuanggun

@Ratuanggun

Kamis, 27 Oktober 2011

Analisis Bidang Usaha (Pengantar Manejemen)


THE STAR FUTSAL
VISI               :           Memasyarakatan olahraga di kalangan Generasi Muda
MISI              :
  • Menciptakan Generasi Muda yang Sehat  Jasmani dan Rohani
  • Mengarahkan generasi muda untuk mengurangi kehidupan yang Negatif
  • Tempat untuk menyalurkan Bakat dan Kreativitas Generasi Muda
  • Mencari  genersi muda yang berbakat untuk Perfutsalan Indonesia

Sabtu, 15 Oktober 2011

CATERIS PARIBUS


Dalam Bahasa Latin, cateris paribus yaitu  untuk "memegang hal-hal lain konstan atau tetap sama"
 Dan terjemahan dalam bahasa inggris yaitu sebagai "all other things being equal” yang artinya “semua hal lain dianggap sama".
Dalam ilmu ekonomi dan keuangan, istilah ini digunakan sebagai singkatan untuk menunjukkan efek dari satu variabel ekonomi yang lain, memegang konstan semua variabel lain yang dapat mempengaruhi variabel kedua.

INVESTOPEDIA MENJELASKAN CETERIS PARIBUS
Misalnya, ketika membahas hukum penawaran dan permintaan, orang bisa mengatakan bahwa jika permintaan melebihi pasokan produk tertentu, ceteris paribus, harga akan naik. Di sini, penggunaan "ceteris paribus" hanya mengatakan bahwa selama semua faktor lain yang dapat mempengaruhi hasil (seperti adanya produk pengganti) tetap konstan, harga akan meningkat dalam situasi ini. Kontras dengan "mutatis mutandis".
Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang, tingkat penghindaran risiko para pembeli , atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya.

REFERENSI
http://www.investopedia.com/terms/c/ceterisparibus.asp#axzz1arBgtcSN

http://id.wikipedia.org/wiki/Ceteris_paribus

BADAN USAHA MILIK PEMERINTAH


PENGERTIAN BADAN USAHA DAN JENISNYA
Badan usaha adalah suatu rumahtangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan modal dan tenaga kerja untuk mengusahakan modal dan pemenuhan kebutuhan hidup . Perusahaan merupakan alat atau wadah bagi badan usaha dalam upaya mencari keuntungan tersebut.
Berdasarkan bidang atau lapanganusahanya, badan usaha atau perusahaan dapat dibedakan menjadi lima jenis, yaitu :
  1. Bidang ekstraktif adalah, perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan atau pengambilan barang yang telah disediakan oleh alam. Contoh adalah badan usaha yang bergerak di biadang pertambangan, penebangan kayu, pengumpulan hasil hutan selain kayu, produksi garam, dan penangkapan ikan.
  2. Bidang agraris adalah perusahaan yang bersifat reproduksi (menghasilkan dengan bantuan alam). Contoh badan usaha di bidang ini adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian, dan peternakan (hewan/ikan).
  3. Bidang Industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang melalui suatu proses produksi dari bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang baru dengan bentuk dan kualitas yang berbeda dari aslinya. Contoh badan usaha di bidang ini adalah industri sepatu, industri buku dan perusahaan lampu.
  4. Bidang perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan jual beli. Barang yang dijual masih dalam keadaan sama saat pembelian, Contoh badan usaha di bidang ini adalah toko, kios, warung, dan perusahaan ekspor impor.
  5. Bidang Jasa adalah perusahaan yang tidak menghasilkan barang konkret, tetapi menekankan pada pemberian layanan jasa untuk memperlancar kegiatan ekonomi yang lain, Contoh usaha di bidang ini ialah Bank, perusahaan asuransi, perusahaan angkutan dan bioskop.
FUNGSI BADAN USAHA
  1. Fungsi teknis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam hal pembagian kerja, usaha mempertahankan kelangsungan produksi, pengawasan terhadap tenaga kerja, dan pengaturan terhadap system pengupahan.
  2. Fungsi komersial busaha mencakup aktivitasnya dalam melakukan pembelian bahan baku atau barang dagangan, penjualan, dan promosi.
  3. Fungsi sosial ekonomis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, seleksi dan penyelidikan factor faktor yang mempengaruhi prestasi kerja.
  4. Fungsi finansial badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan modal dan pengelolaan modal.
  5. Fungsi organisatoris badan usaha mencakup aktivitasnya dalam mengelola administrasi perusahaan dan organisasi pengawasan.
PERAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan motor penggerak perekonomian dalam suatu Negara. Dalam perekonomian nasional, badan usaha memiliki beberapa peran penting antara lain sebagai berikut :
1. Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan Negara yang paling dominan berasal dari pajak dan laba yang diperoleh dari BUMN. Perusahaan swasta memberikan konstribusi pajak yang cukup besar bagi Negara. Pajak yang ditarik dari sektor swasta dapat berupa pajak pertambahan nilai ataupun pajak penghasilan.
Oleh karena itu pemerintah selalu membina BUMN agar dapat membukukan keuntungan yang besar. Kedua sektor ini merupakan sumber penerimaan bagi Negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
2. Penyedia barang dan Jasa
Badan usaha milik swasta maupun Negara menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen. Dalam rangka memperoleh laba badan usaha akan menghasilkan dan menjual barang yang dihasilkannya. Makin berkembangnya peradaban manusia, makin banyak jenis dan jumlah barang dan jasa yang dibutuhkannya. Misalnya sebelum ditemukannya mobil dan motor manusia tidak membutuhkannya, namun setelah ditemukannya manusia membutuhkannya.
Makin bertambah jumlah dan peradabannya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Manusia membutuhkan orang lain untuk menghasilkan barang dan jasa. Pada saat ini barang dan jasa yang dibutuhkan manusia umumnya disediakan oleh badan usaha milik swasta maupun Negara.

3. Penyedia lapangan Kerja
Kebutuhan manusia dapat dipenuhi dengan barang atau jasa. Barang atau jasa dihasilkan oleh perusahaan. Seperti diketahui bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam memperoleh laba.
Kegiatan mengasilkan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja, jadi setiap beroperasinya suatu perusahaan akan membuka lapangan kerja
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh yang dipimpin oleh Kementrian BUMN seorang Menteri Negara BUMN
CIRI-CIRI BUMN
  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  15. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  16. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  17. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
JENIS-JENIS BUMN YANG ADA DI INDONESIA ADALAH:
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  10. Dipimpin oleh direksi
  11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  12. Tidak mendapat fasilitas negara
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan
  14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  15. Pegawainya berstatus pegawai Negeri
  16. Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
  17. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  18. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  19. Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  20. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  1. memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  4. status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
  4. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  5. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  6. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  7. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contoh perusahaan umum :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka

MANFAAT BUMN:
  1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  5. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMN BERDASARKAN SEKTORNYA, dibagi menjadi :

ANEKA INDUSTRI
Asuransi
ENERGI
INDUSTRI STRATEGIS
KAWASAN INDUSTRI DAN PERUMAHAN
KEHUTANAN
Konstruksi
LOGISTIK DAN JASA SERTIFIKASI
PEMBIAYAAN
PENUNJANG PERTANIAN
PERBANKAN
PERCETAKAN DAN PENERBITAN
PERIKANAN
PERKEBUNAN
PERTAMBANGAN
PRASARANA ANGKUTAN
SARANA ANGKUTAN DAN PARIWISATA
TELEKOMUNIKASI
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
CIRI-CIRI BUMD adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  5. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  7. Sebagai sumber pemasukan negara
  8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
  11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
  12. Tujuan Pendirian BUMD:
  13. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  14. Mengejar dan mencari keuntungan
  15. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  16. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  17. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
REFERENSI
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto

BADAN USAHA MILIK SWASTA

BADAN USAHA MILIK SWASTA

            Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi.
BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1.   Badan Usaha Perseorangan
Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
 Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

KEUNGGULAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN:
  • Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
  • Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri.
  • Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
  • Saat menghadapi masalah,
  • pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.
  • Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
KELEMAHAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN:
  • Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri. Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik tunggal.
  • Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
  • terbatasnya manajemen


2.   FIRMA
            Firma Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara

KEUNTUNGAN FIRMA :
  • prosedur pendirian mudah
  • Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja
  • Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para pemilik.
  • Dapat menumpulkan modal yang lebih besar.
  • Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
  • setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
  • Status hukum jelas
  • Adanya pembagian kerja diantara anggota

KELEMAHAN FIRMA :
  • Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko firma ditanggung bersama Kalau ada perbedaan pandangan di antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan seperti itu,
  • firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan di antarapara pemiliknya
  • adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan
    kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
  • Rwan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

SETIAP ANGGOTA FIRMA HARUS :
  • memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan dalam berita Negara.
  • Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma.
  • mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.


3.   PERSEKUTUAN KOMANDITER
Persekutuan Komanditer (CV) CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal  dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer.  
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, :
  1. Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
  2. Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

KEUNGGULAN C.V. ADALAH :
  • Pendiriannya mudah
  • Modal yang dikumpulkan banyak
  • Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar
  • Kesempatan ekspansi lebih besar
  • Manajemen dapat diverifikasikan

KELEMAHAN C.V ADALAH :
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Sukar untuk menarik kembali investasinya


4.   PERSEROAN TERBATAS
Persekutuan Terbatas (PT) Pt adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam.
 Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dlm RUPS,ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2. yaitu :
  1. PT tertutup Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
  2. PT terbuka Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya

PEMEGANG SAHAM SEBAGAI PEMILIK PT MEMPUNYAI HAK HAK TERTENTU ANTARA LAIN :
  • Mengumumkan pembagian laba (dividen)
  • Menentukan manajemen yang tidak memihak
  • Menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual
  • Meneliti jalannya perusahaan
  • Memiliki direksi

KEUNGGULAN PT :
  • Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
  • Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil
  • Saham mudah diperjual belikan
  • Mudah menarik modal dari masyarakat

KELEMAHAN PT :
  • Biaya pendirian relatif tinggi
  • Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah
  • Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
  • Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu



REFERENSI:
http://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macam-bums-badan-usaha-milik-swasta/
http://media-amran.blogspot.com/2011/02/badan-usaha-milik-swasta-dan-negara.html
http://chalidafathia.blogspot.com/2010/11/badan-usaha-milik-swasta-bums.html