@Ratuanggun

@Ratuanggun

Rabu, 31 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


Nama            :   Ratu Anggun Pertiwi
NPM              :   25211908
Kelas             :   2EB22
Tugas            :   SoftSkill - Ekonomi Koperasi

BAB III

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).

Dari sudut pandang organisasi
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan.
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Sudut pandang proses
Manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu

 Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut.
  a)     Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
b)     Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.

c)     Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.

Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi

a)     Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (= konsumen) koperasi,

b)   Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.

c)     Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut.

d) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.

e)     Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

f)     Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti di bawah ini.

a)     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.

b)     Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

c)     Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut.

d)     Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

e)     Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.

f)      Meminta diadakan RapatAnggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

g)     Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.

h)    Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang lama antara sesama anggota.

i)  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.


  Perangkat Organisasi Koperasi
organisasi adalah struktur keterkaitan, kekuatan, tujuan, peranan, aktivitas, komunikasi, dan faktor-faktor lain yang ada dalam kerja sama orang-orang. Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakkan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:

a)     perangkat organisasi,

b)     kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkronisasinya,

c)     uraian tugas (job description) dan hubungannya antara petugas-petugas,

d)     pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuan­ketentuan tata cara kerja.

Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

1. Rapat Anggota 
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar koperasi, kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. menetapkan pembagian hasil usaha.,penggabungan, peleburan.

Cara penyelenggaraan Rapat Anggota
  • Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  • Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan koperasi; rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup.
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. RALuar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan Pengurus yang tats caranya diatur dalam AD.
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan RALuar Biasa diatur dalam AD.

2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam AD.
1)    Pengurus bertugas;

a)     Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya

b)  Mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB koperasi. Atas persetujuan Rapat Anggota

c)     Pengurus diberi wewenang menyelenggarakan RA sesuai ketentuan dalam AD,

2)    Pengurus berwenang  mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; kewenangan lainnya ialah melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3)    Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
4)    Pengurus koperasi dapat mengangkat Pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus kepada Rapat Anggota.

3. Pengawas
       Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

            4. Pengelola
   Adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

SUMBER:
*        www.koperasiku.com
*        www.slideshare.net

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Nama            :   Ratu Anggun Pertiwi
NPM              :   25211908
Kelas             :   2EB22
Tugas            :   SoftSkill - Ekonomi Koperasi

BAB II
A. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
 Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :

a)     Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
b)     Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
c)     Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
d)     Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.

 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1.      Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3.     Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4.     Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5.     Margaret Digby

Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6.     Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7.     Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

a)     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b)     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c)     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d)     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
e)      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
8.     Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
9.     Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
10.Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
11.Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
12.Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
A.    MERUJUK PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992, PRINSIP-PRINSIP KOPERASI ADALAH:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :

a)     Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
b)    Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus. 
c)     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
d)    Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
e)    Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
f)      Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

a)  Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
b)     Transaksi anggota tercatat di koperasi.
c)     Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:

a)     Modal sendiri yang berasal dari anggota.
b)     Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
c)  AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi

a)     Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
b)     Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Koperasi tentu saja memiliki prinsip – prinsip yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Prinsip ini pada dasarnya hampir sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA HALI, ORGANISASI DAN MENURUT UNDANG UNDANG DASAR 
Prinsip Munker

a)     Keanggotaan bersifat sukarela
b)     Keanggotaan terbuka
c)     Pengembangan anggota
d)     Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e)     Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f)      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g)     Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h)    Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
i)       Perkumpulan dengan sukarela
j)       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k)     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l)       Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
a)     Pengawasan secara demokratis
b)     Keanggotaan yang terbuka
c)     Bunga atas modal dibatasi
d)     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e)     Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f)      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g)     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h)    Netral terhadap politik dan agama 
Prinsip Raiffeisen

a)     Swadaya
b)     Daerah kerja terbatas
c)     SHU untuk cadangan
d)     Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e)     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f)      Usaha hanya kepada anggota
g)     Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze

a)     Swadaya
b)     Daerah kerja tak terbatas
c)     SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d)     Tanggung jawab anggota terbatas
e)     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat

a)     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
b)     Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
c)     SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
d)     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
e)     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

1.     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
3.     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.     Adanya pembatasan bunga atas modal
5.     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi


SUMBER