@Ratuanggun

@Ratuanggun

Jumat, 21 Juni 2013

CONTOH-CONTOH LAPORAN PENGADUAN KONSUMEN


   1.     Bedah Kasus Konsumen Fidusia
Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah,
bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketika
konsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.  Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran
dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:

   2.     Kasus Posisi 
LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.
Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM
disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
Penanganan Kasus
Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut: 

      1.     Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a.    menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b.    menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
c.     Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.

      2.     Pendaftaran Jaminan Fidusia 
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999. Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.

      3.     Hak Konsumen atas Obyek Sengketa 
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh. Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor. 


Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:  
      1.      Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu. 
    2.   konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai: 
a        hak-hak dan kewajiban para pihak 
b        kapan perjanjian itu jatuh tempo; 
c         akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi) 
      3.      Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut. 
    4.      Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

TATACARA PENGADUAN KONSUMEN



TATACARA PENGADUAN KONSUMEN 

   1.      Ketik Nama<titik>Kota<titik>Alamat e-mail Anda kirim SMS Ke HP  081333015767 atau  08563617609 Contoh. Sudarto.Madiun.sudarto86@gmail.com seketika akan mendapat konfirmasi dari LPK Nasional Indonesia
   2.      Buka web : www.perlindungankonsumen.or.id selanjutnya klik tombol "KLIK di sini dan masukan email Anda beserta passwordnya maka Anda sudah tersambung
   3.      Isilah Form Kronologis kejadian yang telah tersedia selanjutnya Isi Surat Kuasa yang juga sudah tersedia lalu print dan Anda tanda tangani di atas materai Rp. 6.000,- kirim secara fisik ke LPK Nasional Indonesia terdekat sesuai petunjuk waktu pengisian
   4.      Pengaduan Anda sudah di tangani dan Anda mendapat Laporan Perkembangan Perkara secara berkala sampai kasus selesai
   5.      Data pengaduan hanya dapat dilihat oleh Konsumen dan LPK Nasional Indonesia dan para pihak yang diberi otoritas khusus.
    6.      Disarankan menggunakan email dari Google gmail

PENGADUAN YANG BANYAK DI TANGANI :
I. PERBANKAN
  • Rumah di ancam lelang melalui KPKNL
  • Rumah di lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak tanggungan
  • Gugatan Melalui Pengadilan (perbuatan melawan hukum)
  • Bukan Bank mengaku Bank
  • Terkait Akte Pembebanan Hak tanggungan/ Hak Tanggungan
  • Debitur meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang
  • Utang- piutang dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim
  • Ekonomi seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang
  • Mengajukan pelunasan dengan keringanan
  • Tagihan Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via telepon atau datang di luar jam kerja (malam hari)
II. LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)
  • Perampasan Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
  • Konsumen menunggak lebih dari 3 (tiga) angsuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak oleh pihak Finance.
  • Perampasan Kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor finance dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
  • Konsumen di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tudahan penggelapan, menggadaikan kendaraan tanpa ijin Finance,
  • Sertifikat Jaminan Fidusia yang salah kaprah / Fidusia Palsu
  • Kendaraan hilang konsumen tetap membayar
  • Pengurusan Asuransi yang berbelit- belit
  • Perusahaan Pembiayaan manipulasi istialh Finance dengan leasing (sewa beli) kepada konsumen agar mau menyerahkan kendaraan
III. KOPERASI
  • Bahwa berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota / calon anggota.
  • Rentenir berkedok Koperasi
  • Hak- hak Anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan debitur supaya seakan- akan mirip perbankan.
  • Koperasi Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman menunggak baik berupa kendaraan dengan jaminan BPKB atau mengusir pemilik rumah yang jaminanya SHM.
  • Bunga di Koperasi yang mencekik leher.
  • Koperasi liar
  • Seseorang yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di setiap kota dangan dalil ijin (Badan Usaha) dari Pemerintah Propinsi.
  • Persengkongkolan jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas koperasi (RAT fiktif) dan anggota koperasi Fiktif
IV. Makanan dan Minuman
  • Terkait warung yang tidak mencantumkan daftar harga makanan sehingga merugikan konsumen dengan harga yang di mark up ketika konsumen dilihat bukan penduduk setempat.
  • makanan/minuman yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
  • Pelaku usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
  • Produk Kedaluwarsa
  • tidak menggunakan label
  • Garansi produk yang ada tulisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak dengan berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
  • Minimarket yang melanggar peraturan Kemendag RI
V. Konsumen Obat dan berbagai pelayanan Kesehatan
  • Malpraktek rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan)
  • Rumah sakit belum terakreditasi
  • Keputusan dokter yang mewajibkan konsumennya untuk mengkosumsi obat tertentu / merek tertentu dengan maksud menguntungkan pribadi dokter karena komisi dari perusahaan farmasi / dan atau dapat komisi dari pihak Apotik.
  • Anjuran dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka, korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
  • Obat palsu / obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat
  • Dokter yang praktek lebih dari satu tempat
  • Rumah sakit yang menolak pasien miskin
VI. Kategori layanan Publik dan Jasa lainya
  • Mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada posisi menunggak / tidak mendapat surat keterangan / di tolak pihak Samsat setempat.
  • Listrik di putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran tersebut sudah dibeli/ dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
  • Meteran listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya lebih mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada tera meteran.
  • Terkait dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi pesawat, jadwal tidak tepat waktu dll.
  • Bus Patas yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisinya tidak layak
  • Konsumen jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas ternyata tidak terbukti.
  • Terkait jasa Advokad / jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui perpihak kepada lawannya pemberi kuasa dan perkara di telantarkan tidak diurusi.
  • Terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai layanan pada pemerintah dan swasta.
  • Barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
VII. Kategori Khusus
  • Perdagangan bursa efek
  • Perdagangan dengan Sistem Multilevel Marketing
  • Pembayaran elektronik dan e-banking
  • Rekayasa genetika untuk sayuran dan buah- buahan
  • Ecolabel
  • Perdagangan International dan Perdagangan bebas
  • Ekspor / Import
  • Persaingan usaha tidak sehat / monopoli / trust / kartel
  • Pencurian Pulsa dan pengaduan terkait HP
  • Hak cipta / Haki
  • Propaganda Iklan menyesatkan
  • Standarisasi Produk yang ber-SNI