TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL
Nama : Ratu Anggun
Pertiwi
Kelas : 4EB22
NPM : 25211908
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, atas semua kasih dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyusun
dan menyelesaikan Makalah Akuntansi Internasional dengan baik. Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas di mata kuliah Akuntansi Internasional. Adapun
judul dari Makalah ini yang penulis susun adalah “Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak”
Makalah ini tidak akan terlaksana tanpa
bantuan, bimbingan, dukungan dan doa dari berbagai pihak yang telah membantu
kami. Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Ibu Olivia Febriya Anggraini selaku Dosen
Akuntansi Internasional.
2.
Keluarga penulis, yang telah memberikan
semangat kepada penulis.
3.
Teman-teman kelas 4EB22 dalam memberikan dorongan
semangat dan bantuannya kepada kami.
4.
Teman-teman lain yang tidak dapat
disebutkan satu-persatu dan pihak lain yang secara tidak langsung telah
memberikan bantuan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini, kami menyadari masih
terdapatnya kekurangan-kekurangan, baik materi penyajian maupun susunannya.
Walaupun demikian, kami telah berusaha untuk menyelesaikan makalah ini dengan
sebaik mungkin. Oleh karena itu apabila terdapat kekurangan di dalam makalah
ini, dengan senang hati penulis siap menerima saran dan kritik dari para
pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan pihak lain
yang berkepentingan.
Bekasi,
19 April 2015
Penulis,
Ratu Anggun Pertiwi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap profesi memiliki etika yang
berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di
dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada
prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di
Indonesia. Salah satunya Profesi akuntan publik.
Sebagai akuntan publik, profesionalisme
merupakan syarat utama profesi ini. Karena selain profesi yang bekerja atas
kepercayaan masyarakat, kontribusi akuntan publik terhadap ekonomi sangatlah
besar. Peran auditor untuk meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan
sangatlah besar. Selain itu beberapa peneliti seperti Peursem (2005) melihat
bahwa auditor memainkan peranan penting dalam jaringan informasi di suatu
perusahaan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Gjesdal (1981) dalam Suta dan
Firmanzah (2006) juga mengatakan bahwa peranan utama auditor adalah menyediakan
informasi yang berguna untuk keperluan penyusunan kontrak yang dilakukan oleh
pemilik atau manajer perusahaan.
Logika sederhananya bahwa agar mesin
perekonomian suatu negara dapat menyalurkan dana masyarakat kedalam usaha-usaha
produktif yang beroperasi secara efisien, maka perlu disediakan informasi
keuangan yang andal, yang memungkinkan para investor untuk memutuskan kemana
dana mereka akan di investasikan. Untuk itu dibutuhkan akuntan publik sebagai
penilai kewajaran informasi yang disajikan manajemen. Jadi jelas bahwa begitu
besarnya peran akuntan publik dalam perekonomian, khususnya dalam lingkup
perusahaan menuntut profesi ini untuk selalu profesional serta taat pada etika
dan aturan yang berlaku.
Dari penjelasan tentang pentingnya peran
akuntan publik tersebut maka penulis tertarik untuk mengambil salah satu contoh
kasus pelanggaran etika profesi akuntansi tentang KPMG-Siddharta Siddharta
& Harsono yang terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang diharapkan
dapat memberikan informasi lebih nyata tentang pentingnya etika profesi
akuntansi agar pembaca dapat lebih mudah memahaminya.
1.2
Rumusan dan batasan masalah
1.2.1
Rumusan masalah
1.
Bagaimana opini penulis terhadap masalah
yang terjadi pada kasus Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak?
2.
Etika profesi apa yang dilanggar oleh Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak?
1.2.2
Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis
hanya membahas kasus Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak tahun 2001.
1.3
Tujuan penelitian
1.
Untuk mengetahui opini penulis terhadap
masalah yang terjadi pada kasus Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak.
2.
Untuk mengetahui etika profesi apa yang
dilanggar oleh Kasus KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono yang diduga menyuap pajak?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Etika
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang
berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan
sebagai “the discipline which can act as the performance index
or reference for our control system“. Etika disebut juga filsafat moral.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak.
2.2
Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur
dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan
teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
2.3
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang
denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai
profesional dibidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang
tinggi.
4.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemebrian jasa oleh akuntan.
2.4
Prinsip Etika Profesi Akuntan
Prinsip etika atau Kode etik akuntan
indonesia menurut ( Mulyadi, 2001 : 53 ) adalah sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik. Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas. Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima
kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak
menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas. Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesi.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Prilaku Profesional. Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis. Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
2.5
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang
memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik
diindonesia. Ketentuan mengenai akuntan public diindonesia diatur dalam
peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Setiap
akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
asosiasi profesi yangdiakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki tugas pokok yang
termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam
jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan
keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa
keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah
akuntan publik yang bertugas penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi,
kompilasi dan perpajakan. Dilihat dari fungsi umumnya pada akuntan publik
adalah akuntan public dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan
tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain itu juga
menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk mengalokasikan
sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku
untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
Akuntan publik sangatlah banyak
diminati oleh orang-orang yang memiliki latar belakang berpendidikan akuntansi
maupun ekonomi manajemen, namun tidak semua orang-orang bisa menempati sebagai
akuntan publik karna pada akuntan publik memiliki peranan yang tidak semua
orang menyanggupinya, peran pada akuntan publik adalah :
1.
Membuat keputusan yang berkaitan dengan
penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan
yang sulit dan penepatan tujuan juga sasaran perusahaan.
2.
Mengendalikan secara efektif sumber daya
ekonomi dan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan.
3.
Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas
sumber daya yang dimiliki perusahaan.
Selain memiliki peranan penting, akuntan
publik pun agar dapat menjalankan profesinya maka akuntan publik pun harus
lulus dalam Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan setelah lulus berhak memperoleh
sertifikat akuntan publik, dan sertifikat tersebut adalah salah satu
persyaratan untuk mendapatkan izin praktik sebagain akuntan publik yang
diberikan oleh mentri keuangan.
Akuntan publik memiliki kantor yang bernama
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan lembaga usaha yang telah mendapatlan
izin dari mentri keuangan sebagai penempatan pada akuntan publik dalam
menjalankan profesinya. Dalam penggunaaan nama pada KAP yang berbentuk usaha
perseorangan dapat menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan dan jika
KAP yang berbentuk persekutuan dapat menggunakan nama seorang akuntan publik
ataupun lebih dari seorang akuntan publik yang biasa digunakan adalah “Rekan
Akuntan Publik” dan yang terpenting dalam penggunaan nama KAP sangat tidak dianjurkan
menggunakan singkatan atau penggalan nama dari akuntan publik
tersebut.
2.6
Etika
Dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
2.6.1Peranan etika dalam profesi audit
1.
Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi.
2.
Masyarakat
menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas
yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
3.
Itulah
sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus
dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit Standar etika
diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang
kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
4.
Kode
etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor
profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil
keputusan-keputusan sulit.
2.7
Pentingnya
nilai-nilai etika dalam auditing :
1.
Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
2.
Masyarakat
menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar
kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
3.
Itulah
sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus
dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
4.
Standar
etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai
orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
2.8
Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1.
Independensi, Integritas,
dan Obyektivitas
a. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
b. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2.
Standar
umum dan prinsip akuntansi
a. Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·
Kompetensi
Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara
layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·
Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan
dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan
dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data
Relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar
yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
·
Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya,
wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan oleh IAI.
b. Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
·
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3.
Tanggung
jawab kepada klien
a. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·
Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika
kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·
Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
·
melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI.
·
menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
b. Fee Profesional & besaran fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
c. Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
a. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
5.
Tanggung
jawab dan praktik lain
a. Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
b. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari
klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c. Komisi dan Fee Referal
·
Komisi
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
·
Fee
Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Profil Perusahaan
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa
profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam
partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota
KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit,
pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama
dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. KPMG
International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di
Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B.
Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy
P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der
Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
3.2
Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta
Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama
ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai
siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus
dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang
tercatat di bursa New York.
Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak
Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270
ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak
perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan
secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya.
Badan pengawas pasar modal AS, Securities
& Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act,
undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya,
hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena
Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
3.3
Etika Yang Dilanggar
Menurut penulis, akuntan internal
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono belum sepenuhnya menerapkan 4 prisip
etika akuntan. Dari kedelapan prinsip akuntan yaitu tanggung jawab profesi,
kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian
profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis,
prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1.
Tanggung jawab profesi. Pada kasus ini
Akuntan Internal KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono kurang bertanggung
jawab karena dia terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75
ribu.
2.
Kepentingan Publik. Pada kasus ini akuntan
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono diduga tidak bekerja demi kepentingan
publik karena diduga sengaja terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia yang
disiati telah menerbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang
harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc.
yang tercatat di bursa New York. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk
bagi perusahaan KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono.
3.
Integritas. Pada kasus ini adalah tidak
adanya sikap profesional dalam mengaudit dan tidak bersikap jujur pada pihak
umum, menyembunyikan suatu rahasia pada penerima jasa.
4.
Objektifitas, Pada kasus ini akuntan KPMG
memihak kepada kliennya dan melakukan kecurangan dengan menyogok aparat pajak
di Indonesia. tidak bersikap adil dan memihak, ketidak jujuran untuk pembayaran
pajakpun terjadi pada kasus ini. Dan berada pada pengaruh kelompok ataupun
pihak lain.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas maka hasil
yang dapat penulis simpulkan adalah Jadi pihak KPMG telah menyogok aparat pajak
sebesar UU$ 75.000 Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
KPMG telah melanggar prinsip integritas karena tidak memenuhi
tanggungjawab profesionalnya sebagai Kantor Akuntan Publik sehingga
memungkinkan KPMGkehilangan kepercayaan publik. KPMG juga telah melanggar
prinsip objektivitas karena telah memihak kepada kliennya dan melakukan
kecurangan dengan menyogok aparat pajak di Indonesia.
4.2
Saran
Harus ada upaya untuk membenarkan kesalahan
sebelumnya dan tidak mengulanginya lagi, karena konsistensi yang salah tidak
boleh dipertahankan. Perbaikan sistem akuntansi dan konsistensi penerapan
Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di perusahaan.
Lebih selektif dalam memilih auditor yang
benar-benar kompeten dan profesional untuk bekerja dikantor tersebut untuk
mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPMG-Siddharta Siddharta &
Harsono.