@Ratuanggun

@Ratuanggun

Rabu, 31 Oktober 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI


Nama            :   Ratu Anggun Pertiwi
NPM              :   25211908
Kelas             :   2EB22
Tugas            :   SoftSkill - Ekonomi Koperasi

BAB III

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).

Dari sudut pandang organisasi
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan.
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Sudut pandang proses
Manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu

 Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut.
  a)     Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
b)     Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.

c)     Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.

Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi

a)     Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (= konsumen) koperasi,

b)   Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.

c)     Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut.

d) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.

e)     Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

f)     Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti di bawah ini.

a)     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.

b)     Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan

c)     Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut.

d)     Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

e)     Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.

f)      Meminta diadakan RapatAnggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

g)     Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.

h)    Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang lama antara sesama anggota.

i)  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.


  Perangkat Organisasi Koperasi
organisasi adalah struktur keterkaitan, kekuatan, tujuan, peranan, aktivitas, komunikasi, dan faktor-faktor lain yang ada dalam kerja sama orang-orang. Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang mampu menggerakkan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini adalah usaha koperasi.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:

a)     perangkat organisasi,

b)     kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkronisasinya,

c)     uraian tugas (job description) dan hubungannya antara petugas-petugas,

d)     pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuan­ketentuan tata cara kerja.

Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

1. Rapat Anggota 
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar koperasi, kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. menetapkan pembagian hasil usaha.,penggabungan, peleburan.

Cara penyelenggaraan Rapat Anggota
  • Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  • Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan koperasi; rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup.
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud di atas, maka koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. RALuar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan Pengurus yang tats caranya diatur dalam AD.
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan RALuar Biasa diatur dalam AD.

2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam AD.
1)    Pengurus bertugas;

a)     Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya

b)  Mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB koperasi. Atas persetujuan Rapat Anggota

c)     Pengurus diberi wewenang menyelenggarakan RA sesuai ketentuan dalam AD,

2)    Pengurus berwenang  mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; kewenangan lainnya ialah melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3)    Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
4)    Pengurus koperasi dapat mengangkat Pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus kepada Rapat Anggota.

3. Pengawas
       Mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

            4. Pengelola
   Adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

SUMBER:
*        www.koperasiku.com
*        www.slideshare.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar