Nama :
Ratu Anggun Pertiwi
NPM :
25211908
Kelas :
4EB22
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus
dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang
otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI
yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada
dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa
Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam
laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam
proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan
keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang
diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam
mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka
Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak
penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan
adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet
senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi
itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan
kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam
kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka
Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan
kredit.
Kesimpulan
:
Dalam kasus ini, seorang Akuntan Publik yaitu Biasa Sitepu sudah
melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik)
karena tidak membuat 4 laporan pendukung lainnya untuk proses pengajuan
pinjaman modal ke Bank BRI. Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode
etik diantaranya yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa
Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang
akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat
ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2. Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang
dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi.
3. Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur dengan
tidak membuat 4 data laporan keuangan lainnya untuk pengajuan modal dan mudah
dipengaruhi oleh pihak lain.
4. Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Solusi:
Solusi yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya
perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus
lengkap.
Tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit
terhadap Zein Muhamad.
Dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak
professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan
perusahaan Raden Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public
Biasa Sitepu telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar