1.
Bedah Kasus Konsumen Fidusia
Pengaduan
konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak
terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari
sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah,
bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketika
bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketika
konsumen
tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak
penguasaan kendaraan secara langsung. Pada umumnya praktek penjualan
motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk
pembayaran
dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:
dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:
2. Kasus Posisi
LAS
yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki
hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam
mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT.
AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales
perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar
Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per
angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen
terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor
dari PT. AF.
Merasa
dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu
melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM
disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
Penanganan Kasus
Menyikapi kasus fidusia tersebut,
BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan
menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi
kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan
hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia,
sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian
pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen mencermatinya, terdapat
beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps.
18 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya
sebagai berikut:
a. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik
secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan
sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap
barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
c. Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya
sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang
pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi
hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.
2.
Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor
Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999.
Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian
pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila
jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate
eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen.
Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung
terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang
harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.
3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan
pada angsuran ketujuh. Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian
kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut
telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik
kreditor.
Tips bagi Konsumen
Rendahnya
daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga
pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah
tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi
konsumen sebagai berikut:
1.
Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar
angsuran secara tepat waktu.
2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam
membaca klausula baku, terutama mengenai:
a
hak-hak dan kewajiban para pihak
b
kapan perjanjian itu jatuh tempo;
c
akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi
kewajibannya (wanprestasi)
3.
Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai
dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha
harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4.
Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan
hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar