TATACARA PENGADUAN KONSUMEN
1. Ketik Nama<titik>Kota<titik>Alamat
e-mail Anda kirim SMS Ke HP 081333015767
atau 08563617609 Contoh.
Sudarto.Madiun.sudarto86@gmail.com seketika
akan mendapat konfirmasi dari LPK Nasional Indonesia
2. Buka
web
: www.perlindungankonsumen.or.id selanjutnya klik tombol "KLIK
di sini dan masukan email Anda beserta passwordnya maka Anda sudah
tersambung
3. Isilah
Form Kronologis kejadian yang telah tersedia selanjutnya Isi Surat Kuasa yang
juga sudah tersedia lalu print dan Anda tanda tangani di atas materai Rp.
6.000,- kirim secara fisik ke LPK Nasional Indonesia terdekat sesuai
petunjuk waktu pengisian
4. Pengaduan
Anda sudah di tangani dan Anda mendapat Laporan Perkembangan
Perkara secara berkala sampai kasus selesai
5. Data
pengaduan hanya dapat dilihat oleh Konsumen dan LPK Nasional Indonesia dan
para pihak yang diberi otoritas khusus.
6. Disarankan
menggunakan email dari Google gmail
PENGADUAN YANG BANYAK DI TANGANI :
I. PERBANKAN
- Rumah di
ancam lelang melalui KPKNL
- Rumah di
lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak tanggungan
- Gugatan
Melalui Pengadilan (perbuatan melawan hukum)
- Bukan
Bank mengaku Bank
- Terkait
Akte Pembebanan Hak tanggungan/ Hak Tanggungan
- Debitur
meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang
- Utang-
piutang dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim
- Ekonomi
seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang
- Mengajukan
pelunasan dengan keringanan
- Tagihan
Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via
telepon atau datang di luar jam kerja (malam hari)
II. LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)
- Perampasan
Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
- Konsumen
menunggak lebih dari 3 (tiga) angsuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak
oleh pihak Finance.
- Perampasan
Kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor
finance dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
- Konsumen
di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tudahan penggelapan,
menggadaikan kendaraan tanpa ijin Finance,
- Sertifikat
Jaminan Fidusia yang salah kaprah / Fidusia Palsu
- Kendaraan
hilang konsumen tetap membayar
- Pengurusan
Asuransi yang berbelit- belit
- Perusahaan
Pembiayaan manipulasi istialh Finance dengan leasing (sewa beli) kepada
konsumen agar mau menyerahkan kendaraan
III. KOPERASI
- Bahwa
berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota / calon anggota.
- Rentenir
berkedok Koperasi
- Hak- hak
Anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan
debitur supaya seakan- akan mirip perbankan.
- Koperasi
Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman
menunggak baik berupa kendaraan dengan jaminan BPKB atau mengusir pemilik
rumah yang jaminanya SHM.
- Bunga di
Koperasi yang mencekik leher.
- Koperasi
liar
- Seseorang
yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di
setiap kota dangan dalil ijin (Badan Usaha) dari Pemerintah Propinsi.
- Persengkongkolan
jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas koperasi (RAT fiktif) dan
anggota koperasi Fiktif
IV. Makanan dan Minuman
- Terkait
warung yang tidak mencantumkan daftar harga makanan sehingga merugikan
konsumen dengan harga yang di mark up ketika konsumen dilihat bukan
penduduk setempat.
- makanan/minuman
yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
- Pelaku
usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
- Produk
Kedaluwarsa
- tidak
menggunakan label
- Garansi
produk yang ada tulisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak
dengan berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
- Minimarket
yang melanggar peraturan Kemendag RI
V. Konsumen Obat dan berbagai pelayanan Kesehatan
- Malpraktek
rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan)
- Rumah
sakit belum terakreditasi
- Keputusan
dokter yang mewajibkan konsumennya untuk mengkosumsi obat tertentu / merek
tertentu dengan maksud menguntungkan pribadi dokter karena komisi dari
perusahaan farmasi / dan atau dapat komisi dari pihak Apotik.
- Anjuran
dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka,
korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit
kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
- Obat
palsu / obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat
- Dokter
yang praktek lebih dari satu tempat
- Rumah
sakit yang menolak pasien miskin
VI. Kategori layanan Publik dan Jasa lainya
- Mengalami
kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada
posisi menunggak / tidak mendapat surat keterangan / di tolak pihak Samsat
setempat.
- Listrik
di putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran
tersebut sudah dibeli/ dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
- Meteran
listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya
lebih mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada
tera meteran.
- Terkait
dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi
pesawat, jadwal tidak tepat waktu dll.
- Bus Patas
yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisinya
tidak layak
- Konsumen
jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas
ternyata tidak terbukti.
- Terkait
jasa Advokad / jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui
perpihak kepada lawannya pemberi kuasa dan perkara di telantarkan tidak
diurusi.
- Terkait
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai layanan pada pemerintah
dan swasta.
- Barang
yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
VII. Kategori Khusus
- Perdagangan
bursa efek
- Perdagangan
dengan Sistem Multilevel Marketing
- Pembayaran
elektronik dan e-banking
- Rekayasa
genetika untuk sayuran dan buah- buahan
- Ecolabel
- Perdagangan
International dan Perdagangan bebas
- Ekspor /
Import
- Persaingan
usaha tidak sehat / monopoli / trust / kartel
- Pencurian
Pulsa dan pengaduan terkait HP
- Hak cipta
/ Haki
- Propaganda
Iklan menyesatkan
- Standarisasi
Produk yang ber-SNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar