@Ratuanggun

@Ratuanggun

Sabtu, 15 Oktober 2011

BADAN USAHA MILIK PEMERINTAH


PENGERTIAN BADAN USAHA DAN JENISNYA
Badan usaha adalah suatu rumahtangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan modal dan tenaga kerja untuk mengusahakan modal dan pemenuhan kebutuhan hidup . Perusahaan merupakan alat atau wadah bagi badan usaha dalam upaya mencari keuntungan tersebut.
Berdasarkan bidang atau lapanganusahanya, badan usaha atau perusahaan dapat dibedakan menjadi lima jenis, yaitu :
  1. Bidang ekstraktif adalah, perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan atau pengambilan barang yang telah disediakan oleh alam. Contoh adalah badan usaha yang bergerak di biadang pertambangan, penebangan kayu, pengumpulan hasil hutan selain kayu, produksi garam, dan penangkapan ikan.
  2. Bidang agraris adalah perusahaan yang bersifat reproduksi (menghasilkan dengan bantuan alam). Contoh badan usaha di bidang ini adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian, dan peternakan (hewan/ikan).
  3. Bidang Industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang melalui suatu proses produksi dari bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang baru dengan bentuk dan kualitas yang berbeda dari aslinya. Contoh badan usaha di bidang ini adalah industri sepatu, industri buku dan perusahaan lampu.
  4. Bidang perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan jual beli. Barang yang dijual masih dalam keadaan sama saat pembelian, Contoh badan usaha di bidang ini adalah toko, kios, warung, dan perusahaan ekspor impor.
  5. Bidang Jasa adalah perusahaan yang tidak menghasilkan barang konkret, tetapi menekankan pada pemberian layanan jasa untuk memperlancar kegiatan ekonomi yang lain, Contoh usaha di bidang ini ialah Bank, perusahaan asuransi, perusahaan angkutan dan bioskop.
FUNGSI BADAN USAHA
  1. Fungsi teknis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam hal pembagian kerja, usaha mempertahankan kelangsungan produksi, pengawasan terhadap tenaga kerja, dan pengaturan terhadap system pengupahan.
  2. Fungsi komersial busaha mencakup aktivitasnya dalam melakukan pembelian bahan baku atau barang dagangan, penjualan, dan promosi.
  3. Fungsi sosial ekonomis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, seleksi dan penyelidikan factor faktor yang mempengaruhi prestasi kerja.
  4. Fungsi finansial badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan modal dan pengelolaan modal.
  5. Fungsi organisatoris badan usaha mencakup aktivitasnya dalam mengelola administrasi perusahaan dan organisasi pengawasan.
PERAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan motor penggerak perekonomian dalam suatu Negara. Dalam perekonomian nasional, badan usaha memiliki beberapa peran penting antara lain sebagai berikut :
1. Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan Negara yang paling dominan berasal dari pajak dan laba yang diperoleh dari BUMN. Perusahaan swasta memberikan konstribusi pajak yang cukup besar bagi Negara. Pajak yang ditarik dari sektor swasta dapat berupa pajak pertambahan nilai ataupun pajak penghasilan.
Oleh karena itu pemerintah selalu membina BUMN agar dapat membukukan keuntungan yang besar. Kedua sektor ini merupakan sumber penerimaan bagi Negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
2. Penyedia barang dan Jasa
Badan usaha milik swasta maupun Negara menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen. Dalam rangka memperoleh laba badan usaha akan menghasilkan dan menjual barang yang dihasilkannya. Makin berkembangnya peradaban manusia, makin banyak jenis dan jumlah barang dan jasa yang dibutuhkannya. Misalnya sebelum ditemukannya mobil dan motor manusia tidak membutuhkannya, namun setelah ditemukannya manusia membutuhkannya.
Makin bertambah jumlah dan peradabannya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Manusia membutuhkan orang lain untuk menghasilkan barang dan jasa. Pada saat ini barang dan jasa yang dibutuhkan manusia umumnya disediakan oleh badan usaha milik swasta maupun Negara.

3. Penyedia lapangan Kerja
Kebutuhan manusia dapat dipenuhi dengan barang atau jasa. Barang atau jasa dihasilkan oleh perusahaan. Seperti diketahui bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam memperoleh laba.
Kegiatan mengasilkan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja, jadi setiap beroperasinya suatu perusahaan akan membuka lapangan kerja
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh yang dipimpin oleh Kementrian BUMN seorang Menteri Negara BUMN
CIRI-CIRI BUMN
  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  15. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  16. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  17. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
JENIS-JENIS BUMN YANG ADA DI INDONESIA ADALAH:
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  10. Dipimpin oleh direksi
  11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  12. Tidak mendapat fasilitas negara
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan
  14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  15. Pegawainya berstatus pegawai Negeri
  16. Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
  17. Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  18. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  19. Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  20. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  1. memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  4. status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
Perusahaan Jawatan Pengadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
  4. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  5. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  6. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  7. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contoh perusahaan umum :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka

MANFAAT BUMN:
  1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  5. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
BUMN BERDASARKAN SEKTORNYA, dibagi menjadi :

ANEKA INDUSTRI
Asuransi
ENERGI
INDUSTRI STRATEGIS
KAWASAN INDUSTRI DAN PERUMAHAN
KEHUTANAN
Konstruksi
LOGISTIK DAN JASA SERTIFIKASI
PEMBIAYAAN
PENUNJANG PERTANIAN
PERBANKAN
PERCETAKAN DAN PENERBITAN
PERIKANAN
PERKEBUNAN
PERTAMBANGAN
PRASARANA ANGKUTAN
SARANA ANGKUTAN DAN PARIWISATA
TELEKOMUNIKASI
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
CIRI-CIRI BUMD adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  2. Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  3. Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  5. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  6. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  7. Sebagai sumber pemasukan negara
  8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  9. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
  11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
  12. Tujuan Pendirian BUMD:
  13. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  14. Mengejar dan mencari keuntungan
  15. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  16. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  17. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
REFERENSI
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar