@Ratuanggun

@Ratuanggun

Sabtu, 15 Oktober 2011

BADAN USAHA MILIK SWASTA

BADAN USAHA MILIK SWASTA

            Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi.
BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1.   Badan Usaha Perseorangan
Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
 Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran.
Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

KEUNGGULAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN:
  • Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
  • Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri.
  • Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin.
  • Saat menghadapi masalah,
  • pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.
  • Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.
KELEMAHAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN:
  • Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri. Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik tunggal.
  • Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
  • terbatasnya manajemen


2.   FIRMA
            Firma Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara

KEUNTUNGAN FIRMA :
  • prosedur pendirian mudah
  • Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja
  • Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para pemilik.
  • Dapat menumpulkan modal yang lebih besar.
  • Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
  • setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
  • Status hukum jelas
  • Adanya pembagian kerja diantara anggota

KELEMAHAN FIRMA :
  • Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko firma ditanggung bersama Kalau ada perbedaan pandangan di antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan seperti itu,
  • firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan di antarapara pemiliknya
  • adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan
    kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
  • Rwan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

SETIAP ANGGOTA FIRMA HARUS :
  • memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan dalam berita Negara.
  • Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma.
  • mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.


3.   PERSEKUTUAN KOMANDITER
Persekutuan Komanditer (CV) CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal  dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer.  
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, :
  1. Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
  2. Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

KEUNGGULAN C.V. ADALAH :
  • Pendiriannya mudah
  • Modal yang dikumpulkan banyak
  • Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar
  • Kesempatan ekspansi lebih besar
  • Manajemen dapat diverifikasikan

KELEMAHAN C.V ADALAH :
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif
  • Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  • Sukar untuk menarik kembali investasinya


4.   PERSEROAN TERBATAS
Persekutuan Terbatas (PT) Pt adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam.
 Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dlm RUPS,ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2. yaitu :
  1. PT tertutup Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain.
  2. PT terbuka Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya

PEMEGANG SAHAM SEBAGAI PEMILIK PT MEMPUNYAI HAK HAK TERTENTU ANTARA LAIN :
  • Mengumumkan pembagian laba (dividen)
  • Menentukan manajemen yang tidak memihak
  • Menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual
  • Meneliti jalannya perusahaan
  • Memiliki direksi

KEUNGGULAN PT :
  • Adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
  • Pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil
  • Saham mudah diperjual belikan
  • Mudah menarik modal dari masyarakat

KELEMAHAN PT :
  • Biaya pendirian relatif tinggi
  • Harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah
  • Tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
  • Perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu



REFERENSI:
http://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macam-bums-badan-usaha-milik-swasta/
http://media-amran.blogspot.com/2011/02/badan-usaha-milik-swasta-dan-negara.html
http://chalidafathia.blogspot.com/2010/11/badan-usaha-milik-swasta-bums.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar