Nama : Ratu Anggun Pertiwi
NPM :
25211908
Kelas :
2EB22
Tugas : SoftSkill - Ekonomi Koperasi
BAB III
Koperasi merupakan lembaga yang harus
dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis
diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan
manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu
hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur
yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus
mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan,
keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan
Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi
manajemen koperasi pada prinsipnya
terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan
struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu:
Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara
fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat
pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan
perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi
kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi
tersebut dalam mengembangkan.
organisasi dan usaha koperasi, yang
dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Sudut pandang proses
Manajemen koperasi lebih mengutamakan
demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man
one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu,
manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan
sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management
style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001)
menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu
Pemikiran Dasar
Organisasi Koperasi
Sesuai
dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari
hal-hal sebagai berikut.
a) Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
a) Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
b)
Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.
c)
Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.
Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
a)
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa (=
konsumen) koperasi,
b) Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara
Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
c)
Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip,
yaitu sebagai berikut.
d) Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
e)
Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
f) Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti di bawah ini.
a)
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota.
b)
Berpartisipasi
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
c)
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut.
d)
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam
Rapat Anggota.
e)
Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
f)
Meminta
diadakan RapatAnggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
g)
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun
tidak diminta.
h)
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang lama antara
sesama anggota.
i) Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
Perangkat Organisasi Koperasi
organisasi adalah struktur keterkaitan, kekuatan,
tujuan, peranan, aktivitas, komunikasi, dan faktor-faktor lain yang ada dalam
kerja sama orang-orang. Organisasi merupakan suatu mekanisme dari struktur yang
mampu menggerakkan kerja sama secara efektif. Oleh karena itu, organisasi
merupakan perangkat atau sarana utama untuk mengelola suatu usaha dalam hal ini
adalah usaha koperasi.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha
koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam
organisasi berupa:
a)
perangkat organisasi,
b)
kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkronisasinya,
c)
uraian tugas (job description) dan hubungannya antara
petugas-petugas,
d)
pelaksanaan
dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuanketentuan
tata cara kerja.
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola
Telah diuraikan sebelumnya bahwa,
watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen
koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur
manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada
masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
1. Rapat
Anggota
Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang
sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota.
Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota
menetapkan Anggaran Dasar koperasi, kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, menyusun rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan. menetapkan pembagian hasil usaha.,penggabungan, peleburan.
Cara
penyelenggaraan Rapat Anggota
- Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
- Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan koperasi; rapat tersebut diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Dalam rapat tersebut dibahas tentang anggaran belanja, kebijakan-kebijakan yang perlu dan khusus tentang pengesahan dimaksud, perlu diselenggarakan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ditutup.
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan RALuar Biasa diatur
dalam AD.
2. Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Untuk pertama kali, susunan
dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat
Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut
organisasi maupun usaha.
Persyaratan untuk
dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam AD.
1) Pengurus
bertugas;
a)
Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB koperasi. Atas
persetujuan Rapat Anggota
c)
Pengurus diberi wewenang menyelenggarakan RA sesuai ketentuan
dalam AD,
2) Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan
di luar pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar; kewenangan lainnya ialah melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota.
3) Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
4) Pengurus
koperasi dapat mengangkat Pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan Pengelola bertanggung jawab
kepada Pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus kepada Rapat
Anggota.
3. Pengawas
Mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
4. Pengelola
Adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing
director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan
dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar