Nama :
Ratu Anggun Pertiwi
NPM :
25211908
Kelas : 2EB22
Tugas : SoftSkill - Ekonomi Koperasi
BAB II
A. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh
karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
a)
Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya
sama.
b)
Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut
menanggung resiko koperasi.
c)
Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara
meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
d)
Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh
pengurus.
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980
)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah
suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah
kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling
tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7.
Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
a) Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
b)
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c)
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d)
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
e)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
8.
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
9.
Definisi
P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective
10.Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’
11.Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong
12.Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota
dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi.
A. MERUJUK PADA
UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992, PRINSIP-PRINSIP KOPERASI ADALAH:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan
sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya.
Sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
(diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
huruf a).
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan
demokratis berarti :
a) Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
b) Urusan kegiatan koperasi
diselenggarakan oleh pengurus.
c) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota.
d) Pengurus mengangkat manajer dan
karyawan atas persetujuan rapat anggota.
e) Kebijakan pengurus dikontrol oleh
anggota melalui pengawas.
f) Laporan keuangan dan kegiatan
koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
Satu anggota satu hak suara.
Satu anggota satu hak suara.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
a) Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding
(proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan
simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
b)
Transaksi anggota tercatat di koperasi.
c)
Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam
rapat anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5.
Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
a)
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
b)
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh
anggota.
c) AD dan ART
sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992.
6.
Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7.
Kerjasama antar koperasi
a)
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional.
b) Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa
membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI
Koperasi tentu saja memiliki prinsip
– prinsip yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya hampir sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI MENURUT PARA HALI, ORGANISASI DAN
MENURUT UNDANG UNDANG DASAR
Prinsip Munker
a) Keanggotaan
bersifat sukarela
b) Keanggotaan
terbuka
c) Pengembangan
anggota
d) Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
e) Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
f) Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
g) Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h) Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
i) Perkumpulan
dengan sukarela
j) Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k) Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l) Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale
a) Pengawasan
secara demokratis
b) Keanggotaan
yang terbuka
c) Bunga atas
modal dibatasi
d) Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e) Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
f) Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g) Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
h) Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
a) Swadaya
b) Daerah
kerja terbatas
c) SHU untuk
cadangan
d) Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
e) Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
f) Usaha
hanya kepada anggota
g) Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
a) Swadaya
b) Daerah
kerja tak terbatas
c) SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d) Tanggung
jawab anggota terbatas
e) Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
f) Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
a) Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
b) Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
c) SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
d) Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
e) Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
1. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
SUMBER
- http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/prinsip-prinsip-koperasi/
- http://www.google.co.id/search?client=firefoxa&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&biw=1366&bih=597&q=pengertian+koperasi&btnG=Penelusuran+Google: ahim.staff.gunadarma.ac.id/
- http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=405&Itemid=408
- p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
- http://sahabatsekampung.blogspot.com http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402
- http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2012/01/02/prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar