Nama : Ratu Anggun Pertiwi
NPM :
25211908
Kelas :
2EB22
Tugas : SoftSkill - Ekonomi Koperasi
BAB VIII
KONSEP MODAL:
1.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha koperasi.
a) Modal
jangka panjang
b) Modal jangka pendek
2.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER
– SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1) Simpanan
Pokok
2) Simpanan
Wajib
3) Simpanan
Sukarela
4) Modal
Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi
(UU NO.25/1992)
1) Modal
Sendiri (equity capital)
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/ hibah.
2) Modal
Pinjaman (dept capital)
bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Cadangan menurut UU No.25/1992
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT
DISTRIBUSI CADANGAN
1)
Memenuhi kewajiban tertentu
2)
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3)
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian
hari
4)
Perluasan usaha
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar