Nama : Ratu Anggun Pertiwi
NPM :
25211908
Kelas :
2EB22
Tugas : SoftSkill - Ekonomi Koperasi
BAB V
PENGERTIAN SHU MENURUT BEBERAPA ASPEK:
1.
Aspek Ekonomi Manajerial, Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001
: 87).
2.
Aspek Legalistik, pengertian SHU
menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut :
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
3.
Menurut Kusnadi
dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha
(SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa
hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
a)
SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
b) Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c) Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d) Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
e) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f)
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Sisa Hasil Usaha
(SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para
anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota
dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak
luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU
dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam
anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak
anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1.
Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan
dengan anggota.
2.
Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan
dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang
dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau
bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang
bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan
untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk
membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa
pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5,
ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan
koperasi 40%,
b. jasa
anggota 40%,
c. dana
pengurus 5%,
d. dana
karyawan 5%,
e. dana
pendidikan 5%,
f.
dana sosial 5%,
g. dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
RUMUS MENGHITUNG SHU PER ANGGOTA:
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa
= Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU
bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di
atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan
untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1.
Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan
pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a Perhitungan jasa penjualan
b Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing
anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
c
Perhitungan jasa pembelian
d Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing
anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2.
Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh
besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga
simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa
simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas
perbandingan simpanan yang dilakukan.
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak
memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh
beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar